PT AMR dan ARU Pengemplang Pajak Daerah Puluhan Miliar
MURATARA – Dua perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit SIFEF grup di Muratara rugikan Negara.
Dua perusahaan di maksud PT Agro Muara Rupit (AMR) dan PT Agro Rawas Ulu (ARU).
Kedua perusahaan tersebut melanggar aturan HGU dan tidak membayar pajak kepada Negara.
“Sejak berdirinya PT ARU (2011) dan PT AMR (2013) hingga saat ini belum tertib administrasi yang wajib mereka patuhi,”kata Wildan Hakim SH koordinator Aliansi Gerakan Pemuda Muratara (AGPM).
Tak hanya masalah HGU, kedua perusahaan perkebunan tersebut juga terindikasi telah merugikan Negara puluhan miliar.
Saat ini GRTT PT ARU 3409 ha dan PT AMR 4423 ha. Dengan luas lahan tersebut seharusnya sudah sejak beberapa tahun lalu wajib membayar pajak.
Pajak BPHTB Kepada Kabupaten Muratara sekitar 38 miliar dan bayar ke pemerintah pusat sekitar 16 miliar.
“Faktanya sampai hari ini tidak ada itikad baik Perusahaan tersebut untuk membayar,”tegasnya.
Ia menyatakan perusahaan sengaja menginjak -injak harkat dan martabat nama besar Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jangan mentang-mentang pemodal asing, lalu mereka bebas melakukan apa saja di bumi Berselang Serundingan ini. Selama masih bisa bernafas hal itu tidak akan di biarkan.
Masyarakat dan pemerintah daerah akan melakukan perlawanan. Pajak untuk pembangunan yang dinikmati banyak orang.
Pihaknya, AGPM, akan terus menyuarakan agar perusahaan tersebut mematuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Di bulan Agustus yang penuh sejarah ini, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muratara, Provinsi dan Pusat untuk mengaudit total perusahaan tersebut,”pintanya .
AGPM meminta pemerintah daerah tutup semua aktivitas perkebunan sampai semua persoalan tersebut dapat terselesaikan.
Informasi di lapangan kedua perusahaan tidak membayar pajak BPHTB yang mestinya di urus sebelum HGU.
Faktanya HGU tidak di urus, pajak tidak di bayar. Jumlah pengemplang pajak cukup fantastis di angka puluhan miliar.*