Pemdes Sungai Jernih Dilaporkan Ke Polisi, Dugaan Perampasan Hak Tanah Warga
MURATARA – Warga Sungai Jernih Kecamatan Rupit Yuni Marlina melaporkan pemerintah setempat.
Ia melaporkan kepala desa, Kaur Perencanaan, Panitia Pelaksana kegiatan pembangunan pembukaan jalan baru melalui dana desa tahun 2024.
Dilapor Ke Polres Muratara dugaan penyerobotan atau perampasan hak tanah warga milik (Yuni Marlina) Tati Mutriana.
Tatik menuturkan bahwa dia tidak senang lahan miliknya di gusur untuk pembukaan jalan baru yang tidak ada pemberitahuan dan musyawarah terlebih dahulu oleh Pemerintah Desa Sungai Jernih.
“Saya mengetahui lahan saya di serobot oleh Pemdes Sungai Jernih pada hari Senin 23 Desember 2024 lalu saya tidak senang,”kata Yuni.
Ia menduga Pemerintah Desa Sungai Jernih tidak melakukan musyawarah desa pembukaan jalan.
Hal ini sudah berupaya di lakukan mediasi menyelesaikan permasalahan ini di tingkat Desa akan tetapi tidak ada niat baik oleh pemerintah setempat.
“Tidak mau melakukan ganti rugi dan menantang untuk melaporkan ke pihak manapun termasuk Ke Pihak Polres,”ujarnya.
Dengan tidak di temukan upaya mediasi pada selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 11 siang korban melapor ke Polres Muratara dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor LP.B/07/1/2025/POLDA SS/POLRES MURATARA/ di lapor dugaan tindak pidana Pasal 405 KUHP tindak Pidana Pengrusakan.
“Saat ini saksi-saksi sudah di periksa oleh Pihak Polres Muratara selanjutnya kami minta keadilan yang seadil-adilnya kepada Pihak Polres Muratara untuk menyelesaikan perkara ini,”harapannya.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasi Humas Polres Muratara AIPDA Didian Perkasa belum memberikan tanggapan hingga berita di terbitkan.*