Hukum

Tangki Ditahan Polres Muratara Bukan Punya Kades Belani, Ternyata Milik Temannya yang Dirental

MURATARA – Mobil tangki diduga mengangkut solar ilegal yang ditahan Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dipastikan bukan milik Kepala Desa Belani.

Kepala Desa Belani, Shandy Hermanto, dituduh sebagai pemilik dari mobil tangki itu lantaran dia mendatangi Polres Muratara setelah kendaraan tersebut ditahan.

Dia menegaskan bahwa mobil tangki itu bukan miliknya tetapi kepunyaan temannya.

Begitu pula mengenai PT Rawas Berkah Energi yang tertulis di salah satu mobil, Shandy juga mengatakan itu bukan miliknya.

“Itu mobil teman saya, bukan punya saya, PT itu juga punya teman saya,” kata Shandy dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/8/2024).

Terkait kedatangannya ke Polres Muratara pada 7 Agustus 2024, Shandy mengatakan dalam rangka membantu temannya untuk mengurus mobil tersebut.

“Teman saya minta bantu saya berurusan ke Polres, saya pikir kemarin itu kalau bisa diurus maksud saya mau diambil mobil itu, karena mobil itu dirental,” ujarnya.

Shandy menjelaskan, mobil tangki temannya itu disewa atau dirental yang ternyata dibawa mengangkut solar diduga hasil olahan ilegal.

“Saya pikir minyaknya silakan ditahan, disalin, dipindahkan, tapi mobilnya mau diambil karena mobil itu dirental, disewa, teman saya tidak tahu mobil dia itu dibawa untuk angkut itu,” katanya.

Namun begitu, mobil tangki tersebut tak bisa diambil karena menjadi barang bukti (BB).

“Tapi kata polisi tidak bisa diambil, karena jadi BB,” ujar Shandy.

Ditanya apakah dua mobil tangki itu semuanya milik temannya, Shandy menyebut hanya satu.

“Cuma satu mobil teman saya yang dirental itu, kalau mobil satunya lagi itu punya pemilik solar itulah, bukan rental punya teman saya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Muratara mengungkap kasus dugaan ilegal drilling dan refinery atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 20 ton solar yang diduga hasil olahan ilegal.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani dalam keterangannya mengungkapkan operasi ini dilakukan oleh Tim Satgasgakkum Ilegal Drilling dan Refinery.

“Saat tim ini beroperasi mereka menemukan ada mobil yang diduga membawa BBM diduga hasil olahan ilegal,” kata Kapolres.

Tim Satgasgakkum Ilegal Drilling dan Refinery Polres Muratara menghentikan dua unit mobil Mitsubishi Canter pada 5 Agustus 2024.

Dua mobil tangki tersebut disetop saat melintas di Jalan Houling, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.

Mobil itu diketahui membawa masing-masing sekitar 10 ton BBM jenis solar yang diduga hasil olahan ilegal.

“Mobil, pengemudi sama kernetnya sudah kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Dua mobil tangki yang diamankan berwarna biru putih dengan nama PT Rawas Berkah Energi, bernomor polisi BG 8752 Q dan BG 8006 JK.

Pengemudi dan kernet yang diamankan adalah David Deapri (41), Ferry Kurniawan (24), dan Alex (21), semuanya warga Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

“Masing-masing membawa sekitar 10 ton BBM jenis solar yang diduga hasil olahan ilegal,” kata Kapolres.

Kegiatan dugaan ilegal ini melanggar Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 480 KUHPidana Jo 55 dan 56 KUHPidana. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button