Ekonomi

Sudah Diketok, UMK Muratara 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3,5 Juta Lebih

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp 3.564.933,- per bulan.

Hal itu diputuskan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 915/KPTS/Disnakertrans/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2024.

Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Muratara, Hasan Basri didampingi Kabid Hubungan Industrial Sarat Kerja dan Jaminan Sosial, Fery Aprianto.

Dia menjelaskan, dalam keputusan gubernur juga disebutkan bahwa upah tersebut dengan standar 7 jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu.

“Kita sudah memberitahukan kepada pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Muratara agar mereka melaksanakan keputusan ini,” katanya.

Dijelaskannya, upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu seperti pendidikan, kompetisi atau pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Sedangkan pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih dari ketentuan UKM Muratara 2024 yang telah ditetapkan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” katanya. (Indra/Mat)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button