Konflik

Sikapi Potensi Konflik dan Kerusakan Lingkungan di Area Tambang, GABARA Sampaikan 6 Sikap

MURATARA – Ketua Gerakan Barisan Muda Muratara (GABARA) Abdul Aziz SH menilai potensi konflik sosial antara PT Gorby Putra Utama (GPU) dan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) sangat terbuka.

Ketegangan kembali terjadi di awal September 2023 ini, yang akan memicu potensi konflik horizontal di masyarakat setempat, apabila upaya-upaya mobilisasi masyarakat terus berlangsung.

Informasi lapangan bukan hanya warga setempat sebagai pekerja di kedua perusahaan, tetapi ada upaya mobilisasi masyarakat yang diprovokasi oknum-oknum tertentu. Sehingga muncul ketegangan yang sewaktu-waktu bisa terjadi bentrok sesama warga.

“Selain persoalan potensi konflik horizontal, masalah kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas perusahaan tambang telah terjadi perhatian serius oleh Gerakan Barisan Muda Muratara,” kata Abdul Aziz, Jumat (22/9/2023).

Sebagaimana diketahui, Komisi III DPRD Muratara, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) setempat telah melakukan sidak di PT Bayan Kolianndo Lestari (BKL) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) pada tanggal 12 Juni 2023.

Mereka menemukan tiga sungai yang mengalami pendangkalan dan pencemaran yakni Sungai Balik Bukit, Sungai Seluang dan Sungai Segendang.

Dalam persoalan kerusakan lingkungan Gerakan Barisan Muda Muratara mendesak pemerintahan daerah mengatasi secara serius, bukan hanya di area PT Bayan Koalindo Lestari (BKL) di Desa Tanjung Raja.

Tetapi juga di Desa Beringin Makmur ll yakni Sungai Aur, Sungai Terentang dan Sungai Putih pada Area PT Gorby Putra Utama (GPU) juga perlu di perhatikan.

Karena, kata dia, terdapat potensi kerusakan sebagai dampak aktivitas pertambangan serta dampak lingkungan hidup lainnya.

Menyikapi persoalan potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan di area pertambangan tersebut, Gerakan Barisan Muda Muratara (GABARA) menyampaikan 6 sikap.

Pertama, menghimbau warga setempat di Kecamatan Rawas Ilir untuk tidak terprovokasi dan terlibat atas konflik yang muncul akhir-akhir ini antara PT GPU dan SKB.

Kedua, mendesak pihak perusahaan untuk segera menghentikan upaya-upaya mobilisasi masyarakat setempat ke lapangan area sekitar yang memicu potensi konflik horizontal.

Ketiga, mendesak pihak perusahaan dalam penyelesaian sengketa mengutamakan mekanisme hukum dan pemerintahan.

Keempat, mendesak Kapolda Sumsel untuk melakukan penegakan hukum atas mobilisasi dan provokasi masyarakat di area konflik serta pelanggaran hukum yang terjadi oleh pihak manapun.

Kelima, mendesak Komisi lll DPRD Muratara, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) setempat untuk secara serius menyingkapi tentang potensi kerusakan lingkungan di area tambang.

Keenam, mendesak Komisi lll DPRD Muratara, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) setempat untuk segera menyampaikan hasil dari sidak yang dilakukan kepada DLHP Provinsi Sumsel serta Gakum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button