Senangnya Pegawai Non ASN Jelang Idul Fitri 2024, Pemkab Muratara Berikan THR Sebulan Gaji untuk Pertama Kali
MURATARA – Pegawai bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) senang bukan main lantaran mendapat THR tahun ini.
Pendapatan tambahan menjelang lebaran Idul Fitri tersebut ternyata baru pertama kali ini ada setelah 10 tahun pemekaran Kabupaten Muratara.
“Saya jadi honorer sejak awal pemekaran, berarti sudah 10 tahun, baru tahun inilah dapat THR sebulan gaji, alhamdulillah saya sangat bersyukur,” ujar salah seorang pegawai non ASN.
Dia mengungkapkan, selama ini setiap menjelang lebaran Idul Fitri para pegawai non ASN di lingkup Pemkab Muratara memang mendapat perhatian.
Tetapi perhatian itu bukan berupa THR atau gaji ke-14 yang biasa diterima pegawai ASN baik PNS maupun PPPK.
“Selama ini tidak ada THR, adanya paling minuman kaleng atau uang seratus dua ratus dari bos kami (Kepala OPD), itu pribadi dari dia, bukan THR, kalau THR sebulan gaji baru tahun inilah,” katanya.
Dirinya yang setiap bulan menerima gaji sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) sebesar Rp 1,3 juta tersenyum semringah setelah uang masuk ke rekeningnya dua kali lipat.
Dia amat bersyukur adanya THR sebulan gaji tersebut karena sangat dibutuhkan menjelang lebaran Idul Fitri.
“Yang jelas untuk kebutuhan lebaran, semoga kebijakan ini ada terus di tahun-tahun berikutnya,” harap dia.
Bupati Muratara Devi Suhartoni mengatakan tahun ini pegawai non ASN mendapat kompensasi hari raya yang sebelum-sebelumnya tidak ada.
“Harapan saya dengan dapat THR saudara-saudara kita pegawai non ASN ini bisa berbagi dengan kedua orangtua dan mertua mereka,” katanya.
Devi mengatakan kebijakan pemberian THR ini setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup) Muratara Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemberian kompensasi hari raya bagi pegawai non ASN.
“Jangan melihat besar kecil namun niat dan kebaikan untuk semua agar kita semua mendapat kebaikan, karena besar kecil itu rasa bersyukur,” katanya.
“Dengan kita memberi untuk kedua orangtua dan mertua maka walau hanya beli ayam sekilo tetapi kebersamaan dan kesenagan mereka jauh lebih besar,” sambung Devi.
Berdasarkan Perbup Muratara Nomor 24 Tahun 2024, besaran kompensasi hari raya untuk pegawai non ASN sebesar satu bulan penghasilan.
Mereka pegawai non ASN yang menerima seperti tenaga kerja sukarela, tenaga harian lepas, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, ajudan, aspri atau sespri.
Kemudian, pengemudi, petugas rumah singgah, staf khusus, serta guru dan tenaga kesehatan tidak tetap yang menerima honorarium atau insentif dari APBD.
Pemberian kompensasi hari raya ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Muratara sebagaimana telah dianggarkan pada masing-masing perangkat daerah. (Mat)