Politik

Seleksi Calon Anggota KPU Muratara Disebut Cacat Hukum, Timsel Dinilai Tak Cermat

Proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk periode 2024-2029 disebut cacat hukum karena tim seleksi (timsel) dinilai tidak cermat.

Pengumuman 10 besar seleksi calon anggota KPU Kabupaten Muratara masih dipersoalkan lantaran dinilai cacat hukum serta ketidaketisan terhadap beberapa nama dari peserta yang lolos.

Nama-nama 10 besar tersebut telah diumumkan oleh Timsel Zona II Provinsi Sumatera Selatan dengan nomor: 16/TIMSELKK-GEL.9-Pu/04/162/2023 pada 20 November 2023 lalu.

Warga Kabupaten Muratara, Holindra mengatakan dalam proses penetapan 10 besar tersebut Timsel Zona II dinilai kurang cermat, serta diduga tidak melaksanakan tugasnya secara profesional.

Sebab, kata Holindra, dalam 10 besar yang telah diumumkan itu terdapat nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Muratara yang tidak memenuhi syarat dan melanggar ketentuan.

“Dari nama-nama 10 besar itu ada yang fatal, timsel kurang cermat, patut diduga tidak profesional, sudah ada pengaduan masyarakat tapi tidak dipertimbangkan,” kata Holindra pada wartawan, Minggu (3/12/2023).

Dia mengungkapkan, dari 10 besar yang lolos itu ada peserta terlibat anggota aktif partai politik selama 5 tahun terakhir.

Bahkan ada juga yang pernah dijatuhkan hukuman oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

“Peserta yang memiliki riwayat cacat hukum seharusnya tidak memenuhi syarat, dan harus jadi bahan pertimbangan oleh timsel untuk mendapatkan calon anggota KPU berintegritas,” katanya.

Dari data yang diperolehnya, Holindra menemukan setidaknya ada 5 nama yang dianggap menyalahi aturan dan ketidaketisan dari 10 besar tersebut.

Pertama, peserta berinisial HCEP, diketahui terindikasi kuat terlibat dalam kepengurusan partai politik.

Namanya diduga ada dalam struktur pengurus Partai Demokrat Kabupaten Muratara dengan jabatan Sekretaris Dewan PAC Kecamatan Rawas Ilir masa bakti 2018-2023.

“Jelas sekali bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan bahwa peserta seleksi calon anggota KPU tidak terlibat partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun,” ujar Holindra.

Kedua, peserta berinisial AK, diketahui pernah melakukan pelanggaran kode etik sesuai putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2019.

Dalam salinan putusan tersebut, DKPP menilai tindakan AK selaku mantan Ketua PPK Karang Jaya terbukti melanggar ketentuan hukum dan kode etik penyelenggara pemilu.

Sehingga patut dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu di masa depan.

“Jelas sekali itu, patut dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu di masa depan, tapi tidak jadi pertimbangan timsel, masih masuk 10 besar,” kata Holindra.

Ketiga, peserta berinisial VO, dinilai tidak etis dari sisi kepatutan dan integritas penyelenggara pemilu karena yang bersangkutan adalah istri dari Caleg DPRD Kabupaten Muratara pada Pileg 2024 ini.

“Kalau dia terpilih jadi anggota KPU tentu tidak etis, dia jadi penyelenggara pemilu sementara suaminya peserta pemilu. Nah di situ timsel mengabaikan tanggapan masyarakat,” ujar Holindra.

Keempat, peserta berinisial PRIS, diketahui diduga terafiliasi dengan partai politik karena suaminya pernah menjadi Caleg Provinsi Sumatera Selatan Dapil 8 pada Pileg 2019.

Kelima, peserta berinisial AS, diketahui terindikasi memiliki kedekatan sangat erat dengan salah satu Caleg DPR RI Dapil 1 Sumatera Selatan.

“Saat ini dia diduga mengemban tugas sebagai kepala sekretariat posko calon anggota DPR RI itu di Kota Lubuklinggau,” kata Holindra.

Holindra yang juga Caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Partai Buruh ini mengaku sangat menyayangkan atas keputusan Timsel Zona II terkait 10 besar tersebut.

Dia merasa sangat dirugikan sebagai peserta Pemilu 2024, dan menolak keras atas hasil seleksi yang telah ditetapkan oleh timsel tersebut.

“Kami menginginkan penyelenggara pemilu di wilayah kami adalah orang-orang yang memiliki prinsip profesional dan berintegritas, bukan orang-orang yang bermasalah secara etik dan terlibat partai politik,” katanya.

Menurut dia, adanya persoalan ini telah menimbulkan kegaduhan publik dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Muratara.

Dia meminta KPU RI membatalkan pengumuman 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Muratara tersebut oleh Timsel Zona Il Provinsi Sumatera Selatan dengan nomor: 16/TIMSELKK-GEL.9-Pu/04/16-2/2023.

KPU RI juga diminta menggugurkan peserta yang sudah tidak memenuhi syarat dan tidak layak secara etika sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“KPU RI harus mengambil alih proses seleksi dalam penentuan 10 besar itu dengan mengikutsertakan kembali nama-nama 20 besar mengikuti tahap fit and proper test, Karena bila tidak, hasilnya tidak akan baik, kacau balau proses seleksi ini,” ujar Holindra.

Sementara itu, melansir TribunSumsel.com, Ketua Timsel Zona II Provinsi Sumsel, Muslih Hidayat menjelaskan, seluruh laporan masyarakat yang masuk ke helpdesk telah dilakukan klarifikasi kepada masing-masing peserta yang diadukan.

“Adapun yang terindikasi anggota parpol, telah menunjukkan surat pengunduran diri dan pernyataan dari partai yang bersangkutan bahwa sudah tidak menjadi pengurus atau anggota partai lebih dari lima tahun lalu,” katanya.

Terkait peserta yang lolos 10 besar ada yang tercatat pernah disidang kode etik oleh DKPP, menurut Muslih Hidayat, keputusan DKPP tidak menghilangkan hak yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi.

“Teruntuk peserta yang pernah disidang kode etik, mungkin maksudnya para komisioner aktif yang ikut seleksi, juga telah dilakukan klarifikasi, dan keputusan DKPP tidak menghilangkan haknya untuk ikut seleksi,” jelasnya.

Untuk diketahui, nama-nama 10 besar calon Anggota KPU Kabupaten Muratara periode 2024-2029 antara lain Aang Samudra, Ajrin Karim, Androl Hamzah, Budi Parwis, Jemi Haryanto, Heriyanto, Heru Cokro Eko Purwono, Putiha Rakhmaini Indah Sari, Veni Oktriani, Yupran Abadi. (rilis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button