MURATARA – Puluhan wartawan dari berbagai media di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Muratara, Selasa 7 Nopember 2024.
Puluhan wartawan datang ke sekretariat DPRD Muratara sekitar pukul 08:00 waktu setempat. Mereka menggunakan kendaraan roda dua dan empat.
Di sepanjang jalan menuju sekretariat DPRD Muratara mereka menyuarakan tuntutan mereka. Sampai di lokasi unjuk rasa, puluhan wartawan tersebut membentangkan spanduk dan kantor yang bertuliskan”minta kejelasan penggunaan anggaran publik.”
Ada tiga tuntutan utama para unjuk rasa.
1. Meminta Sekretariat DPRD Kabupaten Muratara untuk memberikan penjelasan rinci mengenai penggunaan anggaran media yang dikeluarkan dari Januari hingga Desember 2024.
2. Menuntut transparansi dalam pembayaran iklan atau advertorial yang melibatkan media lokal.
3. Mendesak Sekretariat DPRD Kabupaten Muratara untuk menjelaskan secara rinci mengenai:
Jumlah anggaran induk yang dibayarkan per triwulan kepada media di Kabupaten Muratara.
Jumlah media yang terdaftar di Sekretariat DPRD Kabupaten Muratara.
Menuntut agar tidak ada lagi pembayaran tagihan media di luar lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Muratara.
Hanafia dalam orasinya meminta penjelasan lebih lanjut penggunaan anggaran publikasi media.
Menurutnya penggunaan anggaran media 2024 mulai Januari hingga Desember tidak jelas, terindikasi ada Kongkalikong dengan oknum tertentu.
Hanafia menyampaikan selama ini pembayaran dilakukan secara diam-diam tanpa pemberitahuan yang jelas kepada media yang terlibat.
Penyampaian aspirasi berlangsung satu jema lebih. Para demonstrasi di sambut sekretaris DPRD Muratara Meizar Sukarda.
Menanggapi tuntutan wartawan, Sekretaris DPRD Kabupaten Muratara, Meizar Sukarda, mengungkapkan bahwa anggaran yang ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Muratara pada tahun 2024 diperkirakan mencapai sekitar 500 juta rupiah.
Namun, dirinya mengakui bahwa pihaknya baru menjabat dan belum mengetahui sistem pembayaran media yang diterapkan sebelumnya.
“Sistem pencairan anggaran media di Kabupaten Muratara memang kacau. Kami akan segera melakukan pembenahan dan evaluasi terkait hal ini ke depan,” ujar Meizar Sukarda.
Sekwan juga menyarankan agar para wartawan yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang penggunaan anggaran media untuk mengajukan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Muratara.
Yang dalam hal ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muratara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.*