Politik

Penguatan Pemahaman Penanganan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Muratara Rakor Sentra Gakkumdu

MURATARA – Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Rakor yang digelar selama tiga hari pada 2-4 Oktober 2024 ini dilaksanakan dalam rangka persiapan penanganan pelanggaran pada Pilkada 2024.

Rakor dibuka oleh Ketua Bawaslu Muratara Hairul Alamsyah.

Sementara untuk peserta Rakor dari unsur Gakkumdu sebanyak 24 orang, Pamwascam 21 orang, Polres Muratara 4 orang, BIN satu orang, Kodim 0406 Lubuk Linggau satu orang, dan Bawaslu Muratara 4 orang.

Komisioner Bawaslu Muratara Kordiv PPPS, Farlin Addian mengatakan ada beberap narasumber yang mereka undang, yakni dari Bawaslu Provinsi Sumsel, KPU Muratara, Polres Muratara, Kejaksaan Negri Lubuk Linggau dan dari Bawaslu Muratara sendiri.

“Tujuan dari Rakor ini adalah sebagai upaya kita untuk menciptakan Pilkada yang damai dan berintegritas di Muratara.

Harapan agar peserta Rakor memahami penanganan laporan atas dugaan pelanggaran pemilihan, strategi pencegahan pelanggaran pemilihan serta simulasi penanganan kasus pelanggaran pemilihan,” jelas Farlin.

Sebelumnya Bawaslu Muratara ingatkan Pasangan Calon (Paslon) bersama tim pendukungnya untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang ada.

Jangan sampai melanggar aturan, hingga menjadi laporan atau temuan ke Bawaslu.

Bawaslu Muratara sudah membuka posko aduan masyarakat.

Jika ada dugaan pelanggaran, segera laporkan ke posko pengaduan Bawaslu Muratara.

Bawaslu Muratara juga saat ini terus melakukan penguatan kelembagaan bersama sentra Gakumdu persiapan menghadapi laporan selama masa kampanye hingga pemungutan suara nanti.

“Kita juga terus lakukan penguatan ke Panwascam kita, untuk bersiap diri menerima maupun menindaklanjuti laporan yang masuk. Dimana ketika ada laporan harus memenuhi syarat materil,” jelas Farlin. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button