Pemerintahan

Pemkab Muratara Diapresiasi BPK karena Tercepat Ketiga di Sumsel Sampaikan LKPD 2022

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel). Itu diserahkan langsung Bupati Muratara Devi Suhartoni, dan juga diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Yogama SE MM AK CSFA di kantornya di Palembang beberapa waktu lalu.
Bupati Muratara Devi Suhartoni menyampaikan bahwa menurut Kepala BPK Perwakilan Sumsel, daerah ini menjadi yang tercepat ketiga menyampaikan LKPD 2022. Kecepatan itu menurut Devi, sebagai bentuk komitmen laporan keuangan pemerintah daerah yang akuntabel dan transparan. “Target dan harapan kami, Kabupaten Muratara bisa kembali lagi mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.
Walau sedikit mengalami keterlambatan dari yang ditargetkan untuk penyerahan LKPD 2022 ini, namun Devi mengapresiasi kerja keras seluruh OPD yang sudah maksimal menyelesaikan tugas dan kewajibannya. “Setelah penyerahan LKPD 2022 ini kita meminta bantuan kepada BPK Sumsel melakukan audit dan pemeriksaan,” ujarnya.
Devi menambahkan, LKPD terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. “Selain itu juga disampaikan laporan kompilasi realisasi APBDesa dan Laporan hasil review LKPD Muratara,” katanya.
Sementara itu, dikutif dari beberapa sumber, Kepala BPK Perwakilan Sumsel Andri Yogama SE MM AK CSFA menyampaikan, Kabupaten Muratara menjadi daerah ketiga setelah Kabupaten Muba yang telah menyerahkan LKPD tahun anggaran 2022. “Kami ucapkan terima kasih, Kabupaten Muratara tetap masih komitmen dalam penyerahan LKPD untuk selanjutnya dilakukan audit oleh Tim BPK Sumsel. Ya, Muratara berada di urutan ketiga daerah di Sumsel yang telah tuntas menyerahkan LKPD tahun 2022 ini,” katanya.
Dia menyebutkan, penyerahan LKPD sesuai dengan ketentuan dan peraturannya, paling lambat diserahkan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, BPK mulai melakukan pemeriksaan di lapangan. “Paling lambat 14 April 2023 kami menyampaikan hasil pemeriksaan di lapangan. Jadi nanti hasil dari pemeriksaan BPK Sumsel harus disampaikan ke media agar dapat diketahui masyarakat luas, khususnya di Muratara,” katanya. (Indra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button