Klarifikasi Kades Belani Soal Tuduhan Merebut Usaha, Faktanya Kontrak Habis
BELANI – Seorang warga Rawas Ilir Zainal Arifin menuduh Pemerintah Desa Belani dan Pemerintah Daerah Muratara merebut usahanya dalam bidang catering dan laundry.
Namun, penelusuran terbaru menunjukkan bahwa kontrak antara Zainal Arifin dan PT Lobunta Kencana Raya telah berakhir per 19 Mei 2024.
Zainal Arifin menegaskan bahwa dirinya akan terus berjuang agar kontraknya dengan PT Lobunta Kencana Raya tetap diperpanjang.
Dari pernyataannya tersebut seakan membenarkan bahwa kontrak antara pihaknya dan PT Lobunta Kencana Raya telah berakhir.
Kepala Desa Belani, Shandy Hermanto menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak melakukan tindakan merebut usaha, melainkan menjalankan proses normal setelah kontrak berakhir.
“Tidak ada kita merebut, yang namanya kontrak sudah habis, artinya siapapun bisa menawarkan kerjasama termasuk BUMDes Belani.
Kolaborasi antara BUMDes dan PT Lobunta bertujuan untuk memperluas peluang pertumbuhan ekonomi masyarakat Belani,” katanya.
Perlu diketahui bahwa BUMDes bukanlah milik pribadi, melainkan lembaga yang jelas dalam aturannya tidak dikendalikan Kepala Desa.
BUMDes ini berfungsi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa serta kesejahteraan masyarakat desa secara umum bukan pribadi.
Dengan demikian, pernyataan Zainal Arifin yang menuduh Pemerintah Desa Belani merebut usahanya telah dibantah dengan jelas oleh fakta bahwa kontraknya telah berakhir.
“Siapapun dapat menawarkan kerjasama termasuk BUMDes Belani,” ujarnya. (Mat)