Ketua DPRD Muratara Himbauan Dua Aparatur Pemerintahan Agar Netral
PENAMURATARA.COM – Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Muratara mengajak dan menghimbau dua aparatur negara yakni kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam wilayah Muratara untuk menjaga dan netral.
Menjaga dan netral jelang Pemilu serentak 2024 yakni Pilpres dan Pemilihan legislatif.
Ketua DPRD Kabupaten Muratara Efriansyah,S.Sos menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa
Tentang pelarangan mereka terlibat dalam politik praktis dan menjadi pengurus partai politik.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 melarang PNS menjadi anggota par.tai politik atau pengurus partai politik.
Serta memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD.
Calon anggota DPRD, dan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Bupati dalam kampanye.
Juga Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang netralitas ASN dalam pemilu yang ditandatangani oleh Menteri PANRB,
Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Kedua aparatur tersebut dapat kena atau ada ancaman sanksi etik dan pidana jika melanggar netralitas Pemilu.
“Sudah ada aturan yang jelas bahwa, Kepala Desa dan ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis,
mendukung calon politik, ikut dalam kampanye dan mempromosikan calon tertentu,”kata Efriansyah.
Lebih lanjut pelarangan menjadi pengurus politik baik di tingkat Pileg, Pilkada, maupun Pilpres.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas nasional dan kondusivitas wilayah serta berperan yang terbaik dalam berpolitik menjelang Pemilu serentak 2024.
Semua pihak harus bersatu untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu serentak 2024 yang jujur, adil, dan transparan.
Sebagai ketua DPRD, Efriansyah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan yang ketat dan memberikan sanksi yang tegas jika terdapat pelanggaran. IN