MURATARA – Kuat dugaan melanggar penggunaan dana bantuan corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati di Muratara dilaporkan warga ke Bawaslu.
Paslon Nomor urut 3 FRA dan EFS dilaporkan melanggar zona Kampanye dan penyalahgunaan pasilitas negara yang diduga digunakan untuk Kampanye terselubung.
Warga melaporkan pada senin 25 Nopember 2024 bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kelurahan Muara Rupit.
Dugaan pelanggaran pertama bertempat di lapangan alun-alun BM II Kecamatan Rawas Ilir, senam
door prize berbalut dana sosial CSR BI bersama FA Anggota DPR RI .
Anehnya lagi, kegiatan door prize
dihadiri Paslon Nomor urut 03 beserta simpatisan, tim yang di luar zona Kampanye mereka.
Selasa 19 November 2024, bertempat di lapangan Kantor Camat Ulu Rawas, diduga terjadi kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 yang senam
door prize berbalut dana sosial CSR bersama FA Anggota DPR RI.
“Pertama dugaan salah guna dana sosial CSR BI, kedua terindikasi melanggar zona kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),”kata warga sekaligus pelapor, Ari Anggaran.
Warga lain, Suprianto dana CSR BUMN peruntukannya harus digunakan untuk dana sosial dan pengembangan masyarakat.
CSR tidak diperkenankan dipakai untuk kampanye. Jika dana CSR digunakan untuk kampanye, maka bisa menggerus dan menurunkan elektabilas Pemerintah Republik Indonesia.
“Apalagi yang menggunakan dana itu untuk kampanye dilakukan oleh oknum Anggota DPRD RI inisial FA dari partai pengusung Paslon Nomor 3,”kata Supri.
Sementara itu Febri Habibi Azhril, SE., SH pengamat politik sangat menyangkan jika benar dana CSR digunakan untuk kepentingan salah satu Paslon.
“Tidak boleh dana CSR untuk kampanye siapapun. Dana sosial ini untuk pengembangan usaha, sosial masyarakat,”katanya.
Dana CSR hanya untuk kepentingan masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung, jika ada yang menggunakan dana CSR untuk kampanye, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan.
“Jika ada Paslon atau ada Anggota DPRD RI Sebagai pengusung yang menggunakan dana CSR untuk kampanye harus ada yang menggugat, yang seharusnya menerima dana tersebut. Kedua, publik yang dirugikan dengan penyalahgunaan dana tersebut,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pengguna dana sosial CSR kampanye di luar jadwal atau zona yang ditetapkan KPU salah satu Paslon.
Jelas tidak sesuai dan melanggar PKPU No 13/2024 pada pasal 57 ayat 1 bagian K.
Dalam Kampanye di larang melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten Kota.
“Ini harus pihak Bawaslu tindak lanjuti laporan seperti ini. Ini melanggar ketetapan KPU,”pesannya.*