Politik

Caleg PAN Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara di Dapil 3 OKU Timur

OKU TIMUR – Calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu setempat.

Caleg itu berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Andi Fernando.

Dia maju di Dapil 3 OKU Timur meliputi Kecamatan Cempaka, Semendawai Barat, Semendawai Suku III, Belitang Mulya dan Semendawai Timur.

Pengacara caleg pelapor, Rendi Hirawansyah, SH, MH, mengatakan kecurangan dan penggelembungan suara ini terlihat dilakukan sangat masif.

Sebab, kata dia, dugaan kecurangan mayoritas terjadi di Dapil 3 OKU Timur, terkhusus di 2 kecamatan yaitu Belitang Mulya dan Semendawai Timur.

“Contoh C1 plano di TPS yang semula Partai PAN nomor urut 2 mendapatkan 18 suara namun ketika di pleno kecamatan dan input di Sirekap berubah menjadi 19 Suara.

Sehingga ini merugikan caleg dari Partai PAN yang lain di Dapil 3 tersebut,” katanya.

Pihaknya minta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini, dengan harapan dapat mengeluarkan rekomendasi untuk penghitungan ulang.

Terkhusus di 2 kecamatan Dapil 3 yaitu Belitang Mulya dan Semendawai Timur.

“Yang kita perjuangkan ini adalah suara rakyat yang dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 551 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta.

Selain itu juga bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 505 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggota KPU Tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button