Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Berikut Jadwal Terbaru
MURATARA – Pelantikan kepala daerah hasil pemilihan serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025, kini diundur menjadi Maret 2025.
Keputusan ini diambil karena adanya perubahan jadwal penanganan perkara pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang saat ini menangani lebih dari 300 perkara sengketa hasil Pilkada.
Dikutip media kliknas.id Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan.
Bahwa pelantikan kepala daerah harus menyesuaikan dengan jadwal persidangan MK.
“Kita harus menyesuaikan dengan jadwal persidangan MK, karena kemarin juga digeser ya MK ini. Pendaftaran Desember jadi Januari, persidangan juga bergeser ya kan? Kita harus menunggu,”ujar Bima Arya, Jakarta 23 Desember 2024.
Bima Arya menambahkan bahwa prinsip Pilkada serentak adalah agar masa pemerintahan kepala daerah terpilih berjalan secara bersamaan.
Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah juga harus dilakukan secara serentak. Namun, ada kemungkinan pelantikan akan dibagi menjadi dua tahap, dengan mendahulukan kepala daerah yang gugatan sengketanya ditolak atau yang tidak ada gugatan.*