Penjelasan Kepala UPTD Puskesmas Surulangun Informasi Pemecatan, Ada Evaluasi Setiap Akhir Tahun
MURATARA – Informasi pemecatan tenaga kesehatan (nakes) di UPTD puskesmas Surulangun, Muratara tidak tepat.
Pihak Puskesmas menyampaikan setiap masuk akhir tahun melakukan evaluasi semua pegawai puskesmas.
“Saya rasa informasi tersebut belum tepat, bila dibilang dipecat,”kata Kepala UPTD puskesmas Surulangun dr Henny, Jum’at 13 Desember 2024 melalui pesan WhatsApp.
Saat ini kami puskesmas sedang melakukan evaluasi terkait administrasi dan dokumen yang biasa dilakukan setiap akhir tahun, sebagai dasar perpanjangan kontrak tahun berikutnya, sambungnya.
Dr Henny mengatakan pada tahun 2023 ada nakes atas nama Rahmi Pratiwi, dianulir kelulusan tes PPPK karena tidak bisa membuktikan STRnya.
STR atau Surat Tanda Registrasi sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah (Kemenkes) kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
“Tidak bisa membuktikan STRnya.
STR adalah dokumen wajib, yang harus dimiliki oleh setiap nakes. Saat ini STRnya sedang kami lakukan verifikasi dokumen untuk menepis isu tersebut sehingga kami minta untuk tidak memberi pelayanan dulu,”kata dr Henny.
Lanjutnya, nanti bila sudah jelas, akan kita sampaikan hasil evaluasinya. Bila ada kesalahan administrasi atau kinerja yang tidak baik, akan kami sampaikan ke dinas kesehatan Kabupaten.
Ia menegaskan pihak puskesmas tidak mempunyai wewenang atas kontrak para pegawai, karena bukan ranah mereke.
“Kami, puskesmas tidak mempunyai wewenang untuk, karena itu ranahnya dinas kesehatan,”pungkasnya.*