KPU Muratara Rakor LADK, Caleg Diminta Laporkan Dana Kampanye Sampai 7 Januari, Awas Terlambat Ada Sanksi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024, Kamis (4/1).
Calon legislatif (caleg) pada pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Muratara diminta untuk melaporkan dana kampanye.
Batas waktu penyampaian dana kampanye tersebut hingga tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.
Jika tidak menyampaikan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka partai politik yang menjadi ‘perahu’ caleg akan dikenai sanksi.
“Kalau terlambat atau tidak menyampaikan, ada sanksinya,” kata Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto.
Agus menerangkan, sanksi tersebut tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu dan Surat Keputusan KPU nomor 1815 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan audit laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024.
Bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 118 ayat (1), bila tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu yang telah ditentukan, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.
“Kami selaku penyelenggara pemilu menjaga, mengawal caleg yang telah berjuang memenangkan hati rakyat sejak awal tidak terdapat cacat administratif pelaporan dana kampanye,” kata Agus Maryanto.
Dia menyadari dalam tahapan kampanye sejak 28 November 2023 lalu, tentunya para caleg sudah menemui konstituennya dan tidak terlepas dengan dana kampanye.
Karena itu pihaknya hari ini menggelar rapat koordinasi dengan semua perwakilan pengurus partai politik peserta pemilu dalam rangka penyamaan persepsi mengenai LADK.
KPU Muratara siap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta pemilu dalam penyampaian LADK melalui admin atau operator Sikadeka.
“Ada teman kita Aidil dan Kasubag Tekmas Pak Busairi siap membantu jika terdapat kendala ataupun informasi yang diperlukan dalam penyampaian LADK,” kata Agus Maryanto.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Muratara, Farlin Addian menyampaikan bahwa mereka juga memiliki operator yang bisa memantau partai politik yang sudah atau belum melaporkan LADK.
Menurutnya, ada beberapa titik rawan dalam pelaporan dana kampanye.
Antara lain penyampaian pelaporan dana kampanye melewati tenggat waktu, tertib administratif, penggunaan dana kampanye fiktif, sumber penyumbang dana yang dilarang.
“Kami mengingatkan kepada semua peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang ada,” tegasnya. (Indra)