Pemerintahan

Cerita Adi Pegawai Non ASN Sudah 10 Tahun Honor Baru di Zaman Devi-Inaya Dapat THR Sebulan Gaji

MURATARA – Tunjangan Hari Raya (THR) sebulan gaji yang diberikan Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) jelang Idul Fitri lalu ternyata masih berkesan di hati pegawai bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Misalnya diakui Adi, pegawai non-ASN di salah satu instansi Pemkab Muratara mengaku senang bukan main mendapat THR kala itu.

Sebab, pendapatan tambahan khusus pegawai non-ASN menjelang Idul Fitri tersebut ternyata baru pertama kali ini ada setelah 10 tahun pemekaran Muratara.

“Saya jadi honorer sejak awal pemekaran, berarti sudah 10 tahun, baru tahun inilah dapat THR sebulan gaji,” kata Adi, teringat kembali saat diwawancarai wartawan, Jumat (9/8/2024).

Dia mengungkapkan, selama ini setiap menjelang lebaran Idul Fitri para pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Muratara memang mendapat perhatian.

Tetapi perhatian itu bukan berupa THR atau gaji ke-14 yang biasa diterima pegawai ASN baik PNS maupun PPPK.

“Selama ini tidak ada THR, adanya paling minuman kaleng atau uang seratus dua ratus dari bos kami (Kepala OPD), itu pribadi dari dia, bukan THR, kalau THR sebulan gaji baru tahun inilah,” katanya.

Dirinya yang setiap bulan menerima gaji sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) sebesar Rp 1,3 juta tersenyum semringah setelah uang masuk ke rekeningnya dua kali lipat.

Dia amat bersyukur adanya THR sebulan gaji tersebut karena sangat dibutuhkan menjelang lebaran Idul Fitri.

“Semoga kebijakan itu ada terus di tahun-tahun berikutnya, karena sangat dibutuhkan kalau mau lebaran,” harap dia.

Sebelumnya, Bupati Muratara Devi Suhartoni mengatakan pegawai non-ASN mendapat kompensasi hari raya yang selama ini tidak ada.

“Harapan saya dengan dapat THR saudara-saudara kita pegawai non-ASN bisa berbagi dengan kedua orangtua dan mertua mereka,” katanya.

Devi mengatakan kebijakan pemberian THR setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup) Muratara Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemberian kompensasi hari raya bagi pegawai non-ASN.

“Jangan melihat besar kecil namun niat dan kebaikan untuk semua agar kita semua mendapat kebaikan, karena besar kecil itu rasa bersyukur,” katanya.

“Dengan kita memberi untuk kedua orangtua dan mertua maka walau hanya beli ayam sekilo tetapi kebersamaan dan kesenagan mereka jauh lebih besar,” sambung Devi.

Berdasarkan Perbup Muratara Nomor 24 Tahun 2024, besaran kompensasi hari raya untuk pegawai non-ASN sebesar satu bulan penghasilan.

Mereka pegawai non-ASN yang menerima seperti tenaga kerja sukarela, tenaga harian lepas, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, ajudan, aspri atau sespri.

Kemudian, pengemudi, petugas rumah singgah, staf khusus, serta guru dan tenaga kesehatan tidak tetap yang menerima honorarium atau insentif dari APBD.

Pemberian kompensasi hari raya itu dibebankan kepada APBD Kabupaten Muratara sebagaimana telah dianggarkan pada masing-masing perangkat daerah. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button